Edukasi Keuangan Segmented Desa Lokasari Oleh KKN-LIK OJK Universitas Udayana Periode XXIX
Otoritas Jasa Keuangan adalah Lembaga Negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor perbankan, sektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan. Secara ringkas, tugas OJK adalah mengatur dan mengawasi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang terdiri dari Industri Perbankan, Industri Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), serta melindungi konsumen dan masyarakat. PUJK memiliki peran penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pendapatan, pengentasan kemiskinan, serta pencapaian stabilitas sistem keuangan sehingga diperlukan strategi untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap produk dan layanan dari PUJK.
Literasi keuangan menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2023 Literasi Keuangan adalah pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan, yang mempengaruhi sikap dan perilaku untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan untuk mencapai kesejahteraan keuangan. Konsep dasar keuangan atau literasi keuangan yang baik sangat diperlukan untuk membuat keputusan pengelolaan keuangan yang baik. Masyarakat yang well literate lebih mudah memahami hal-hal yang berkaitan dengan industri jasa keuangan serta memiliki informasi untuk menentukan produk dan layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dalam meningkatkan kesejahteraan. Selain itu, masyarakat yang well literate cenderung memiliki kemampuan pengelolaan keuangan yang lebih baik dalam mendukung kesejahteraan keuangan mereka. Dengan demikian, masyarakat yang well literate dan financially inclusive pada akhirnya akan mendukung pembangunan ekonomi.
Otoritas Jasa Keuangan telah melaksanakan Survei Nasional yang diselenggarakan setiap tiga tahun sekali dimulai dari tahun 2013, 2016, 2019, dan yang paling baru 2022. Survei nasional ini memberikan gambaran mengenai kondisi literasi keuangan masyarakat Indonesia. Secara umum, tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, artinya terdapat peningkatan jumlah masyarakat yang well literate dari tahun ke tahun. Well literate merupakan kondisi dimana seseorang memiliki pengetahuan dan keyakinan tentang lembaga jasa keuangan serta produk dan jasa keuangan, termasuk fitur, manfaat dan risiko, hak dan kewajiban terkait produk dan layanan jasa keuangan, serta memiliki keterampilan, sikap, dan perilaku yang benar dalam menggunakan produk dan layanan jasa keuangan.
Indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia di tahun 2022 menunjukkan angka sebesar 49,68% yang berarti dari setiap 100 orang penduduk terdapat sekitar 49 orang yang well literate. Hasil ini menunjukkan peningkatan dari survei sebelumnya yakni 38,03% di tahun 2019 dan 29,70% di tahun 2016. Meskipun menunjukkan peningkatan, di sisi lain data ini menunjukkan bahwa masih terdapat banyak masyarakat Indonesia yang belum well literate. Bila merujuk pada data indeks literasi keuangan tahun 2022 di atas, maka dapat disimpulkan bahwa dari setiap 100 orang penduduk Indonesia, terdapat sekitar 51 orang yang belum memiliki pengetahuan, keyakinan, keterampilan, sikap, dan perilaku yang benar tentang lembaga jasa keuangan serta produk dan layanan jasa keuangan formal. Khusus untuk literasi keuangan masyarakat Provinsi Bali pada tahun 2022 menunjukkan peningkatan cukup signifikan yaitu berada di angka 57,66% dibandingkan 38,06% pada tahun 2019.
Oleh karena itu, OJK Provinsi Bali bersama Universitas Udayana bersepakat untuk bekerja sama dalam pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Literasi dan Inklusi Keuangan (LIK). KKN Literasi dan Inklusi Keuangan (KKN-LIK) ini merupakan salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa secara interdisipliner, institusional, dan kemitraan sebagai salah satu bentuk kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi. Program KKN-LIK berbasis pada nilai-nilai strategis Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Inklusif, dan Visioner, serta tiga perilaku kunci yaitu Proaktif, Kolaboratif, dan Bertanggung Jawab yang diimplementasikan pada kegiatan KKN-LIK untuk peningkatan literasi dan inklusi masyarakat.
Edukasi Keuangan Segmented yang dilaksanakan pada hari kamis, 18 Juli 2024 yang bertempat di Kantor Perbekel Desa Lokasari bertujuan untuk Mengenalkan OJK, Mengenalkan Lembaga Jasa Keuangan, Edukasi Waspada Investasi Ilegal, dan Edukasi Waspada Kejahatan Keuangan Digital.