Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Istilah BPD memiliki dua arti utama di Indonesia, yaitu Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa (Pemerintahan)
Lembaga resmi di tingkat desa yang bertindak sebagai wakil rakyat.
- Fungsi utama: Menampung aspirasi, membuat aturan desa bersama kepala desa, dan mengawasi kinerja kepala desa.
- Masa jabatan: 6 tahun per periode.
