Pemerintah Desa
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu oleh Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, berikut adalah rincian penting mengenai lembaga ini:
Susunan Organisasi
- Kepala Desa: Pemimpin tertinggi Pemerintah Desa yang memegang kekuasaan untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Perangkat Desa: Terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan (seperti kepala dusun), dan pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Tugas Pokok dan Fungsi
- Penyelenggaraan Pemerintahan: Mengatur tata praja, administrasi kependudukan, serta menetapkan Peraturan Desa (Perdes).
- Pelaksanaan Pembangunan: Mengelola sarana dan prasarana perdesaan serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
- Pembinaan dan Pemberdayaan: Menjaga ketenteraman, ketertiban, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.