Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Istilah BPD memiliki dua arti utama di Indonesia, yaitu Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (Pemerintahan)

Lembaga resmi di tingkat desa yang bertindak sebagai wakil rakyat. 

  • Fungsi utama: Menampung aspirasi, membuat aturan desa bersama kepala desa, dan mengawasi kinerja kepala desa.
  • Masa jabatan: 6 tahun per periode.

 

bpd