Pemerintah Desa

Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu oleh Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, berikut adalah rincian penting mengenai lembaga ini:

Susunan Organisasi

  • Kepala Desa: Pemimpin tertinggi Pemerintah Desa yang memegang kekuasaan untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat. 
  • Perangkat Desa: Terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan (seperti kepala dusun), dan pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas sehari-hari.

    Tugas Pokok dan Fungsi

    • Penyelenggaraan Pemerintahan: Mengatur tata praja, administrasi kependudukan, serta menetapkan Peraturan Desa (Perdes).
    • Pelaksanaan Pembangunan: Mengelola sarana dan prasarana perdesaan serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
    • Pembinaan dan Pemberdayaan: Menjaga ketenteraman, ketertiban, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.