Rapat Persiapan Replika Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026

Desa Antikorupsi adalah program inisiatif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.
Tujuan Utama
- Mencegah korupsi dalam pengelolaan keuangan dan aset desa.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan hingga pengawasan pembangunan desa.
5 Komponen dan 18 Indikator
Program ini dinilai berdasarkan lima komponen utama:
- Penguatan Tata Laksana: Penataan regulasi dan administrasi desa yang tertib.
- Penguatan Pengawasan: Pelibatan unsur pengawas internal maupun eksternal.
- Penguatan Kualitas Pelayanan Publik: Pelayanan yang adil dan bebas pungutan liar.
- Penguatan Partisipasi Masyarakat: Peran aktif warga dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
- Kearifan Lokal: Pemanfaatan nilai budaya lokal yang menjunjung kejujuran dan integritas.
Tahapan Pemberdayaan Desa Antikorupsi
Penataan Tatalaksana
- Ada/tidaknya Perdes/ Keputusan Kepala Desa/ SOP tentang Perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBDes
- Ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP mengenai mekanisme Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
- Ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang pengendalian Penerimaan Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan
- Ada/tidaknya perjanjian kerjasama antara pelaksana kegiatan anggaran dengan pihak penyedia, dan telah melalui proses pengadaan barang/jasa di Desa
- Ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Pakta Integritas dan sejenisnya.
Penguatan Pengawasan
- Ada/tidaknya kegiatan pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
- Ada/tidaknya tindak lanjut hasil pembinaan, petunjuk, arahan, pengawasan dan pemeriksaan dari pemerintah pusat/daerah
- Tidak adanya aparatur desa dalam 3 tahun terakhir yang terjerat tindak pidana korupsi
Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
- Ada/tidaknya layanan pengaduan bagi masyarakat
- Ada/tidaknya survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah desa
- Ada/tidak keterbukaan dan akses masyarakat desa terhadap informasi standar pelayanan minimal (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), pembangunan, kependudukan, keuangan, dan pelayanan lainnya
- Ada/tidaknya media informasi tentang ABPDes di Balai Desa dan atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat
- Ada/tidaknya Maklumat Pelayanan
Penguatan Partisipasi Masyarakat
- Ada/tidaknya partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RKP Desa
- Ada/tidaknya kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya praktik gratifikasi, suap dan konflik kepentingan
- Ada/tidaknya keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa
Kearifan lokal
- Ada/tidaknya budaya lokal/hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi
- Ada/tidaknya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan kaum perempuan yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi.